Jumat, 30 Januari 2009

Mars Karang Taruna

Lanjut membaca “Mars Karang Taruna”  »»

Kamis, 29 Januari 2009

Indonesia

Kata "Indonesia" berasal dari kata dalam bahasa Latin yaitu Indus yang berarti "India" dan kata dalam bahasa Yunani nesos yang berarti "pulau".[4] Jadi, kata Indonesia berarti wilayah India kepulauan, atau kepulauan yang berada di India, yang menunjukkan bahwa nama ini terbentuk jauh sebelum Indonesia menjadi negara berdaulat.[5] Pada tahun 1850, George Earl, seorang etnolog berkebangsaan Inggris, awalnya mengusulkan istilah Indunesia dan Malayunesia untuk penduduk "Kepulauan India atau Kepulauan Melayu".[6] Murid dari Earl, James Richardson Logan, menggunakan kata Indonesia sebagai sinonim dari Kepulauan India.[7] Namun, penulisan akademik Belanda di media Hindia Belanda tidak menggunakan kata Indonesia, tetapi istilah Kepulauan Melayu (Maleische Archipel); Hindia Timur Belanda (Nederlandsch Oost Indië), atau Hindia (Indië); Timur (de Oost); dan bahkan Insulinde (istilah ini diperkenalkan tahun 1860 oleh novel Max Havelaar (1859), ditulis oleh Multatuli, mengenai kritik terhadap kolonialisme Belanda).[8]

Sejak tahun 1900, nama Indonesia menjadi lebih umum pada lingkaran akademik diluar Belanda, dan golongan nasionalis Indonesia menggunakannya untuk ekspresi politik.[9] Adolf Bastian dari Universitas Berlin mempopulerkan nama ini melalui buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipels, 1884–1894. Pelajar Indonesia pertama yang mengunakannya ialah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara), yaitu ketika ia mendirikan kantor berita di Belanda yang bernama Indonesisch Pers-bureau di tahun 1913.[5]

Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di Asia Tenggara. Melintang di katulistiwa antara benua Asia dan Australia serta antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di utara pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di timur pulau Papua dan dengan Timor Timur di utara pulau Timor.

Indonesia memiliki 18.000 lebih pulau (sekitar 6000 tidak berpenghuni) yang menyebar sekitar katulistiwa, memberikan cuaca tropis. Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, di mana setengah populasi Indonesia hidup. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya.

Lokasi Indonesia juga terletak di lempeng tektonik yang berarti Indonesia sering terkena gempa bumi dan juga menimbulkan tsunami. Indonesia juga banyak memiliki gunung berapi, salah satu yang sangat terkenal adalah gunung Krakatau, terletak antara pulau Sumatra dan Jawa.

Penduduk Indonesia dapat dibagi secara kasar kepada dua kelompok. Di bagian barat Indonesia penduduknya kebanyakan adalah suku Melayu sementara di timur adalah suku Papua, yang mempunyai akar di kepulauan Melanesia. Banyak penduduk Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari kelompok suku yang lebih spesifik, yang dibagi menurut bahasa dan asal daerah, misalnya Jawa, Sunda atau Batak.

Sejarah

Peninggalan fosil-fosil Homo erectus, yang oleh antropolog juga dijuluki "Manusia Jawa", menimbulkan dugaaan bahwa kepulauan Indonesia telah mulai berpenghuni pada antara dua juta sampai 500.000 tahun yang lalu.[10] Bangsa Austronesia, yang membentuk mayoritas penduduk pada saat ini, bermigrasi ke Asia Tenggara dari Taiwan. Mereka tiba di sekitar 2000 SM, dan menyebabkan bangsa Melanesia yang telah ada lebih dahulu di sana terdesak ke wilayah-wilayah yang jauh di timur kepulauan.[11] Kondisi tempat yang ideal bagi pertanian, dan penguasaan atas cara bercocok tanam padi setidaknya sejak abad ke-8 SM,[12] menyebabkan banyak perkampungan, kota, dan kerajaan-kerajaan kecil tumbuh berkembang dengan baik pada abad pertama masehi. Selain itu, Indonesia yang terletak di jalur perdagangan laut internasional dan antar pulau, telah menjadi jalur pelayaran antara India dan China selama beberapa abad.[13] Sejarah Indonesia selanjutnya mengalami banyak sekali pengaruh dari kegiatan perdagangan tersebut.[14]

Di bawah pengaruh agama Hindu dan Buddha, beberapa kerajaan terbentuk di pulau Sumatra dan Jawa sejak abad ke-7 hingga abad ke-14. Sriwijaya muncul di abad ke-7 sebagai kerajaan maritim yang perkasa dengan kekuasaannya mengontrol perdagangan di Selat Malaka dan sekitarnya.[15] Antara abad ke-8 dan ke-10, wangsa-wangsa Syailendra dan Sanjaya berhasil mengembangkan kerajaan-kerajaan berbasis agrikultur di Jawa, dengan peninggalan bersejarahnya seperti candi Borobudur dan candi Prambanan. Di akhir abad ke-13, Majapahit berdiri di bagian timur pulau Jawa. Di bawah pimpinan mahapatih Gajah Mada, kekuasaannya meluas sampai hampir meliputi wilayah Indonesia kini; dan sering disebut "Zaman Keemasan" dalam sejarah Indonesia.[16]

Kedatangan pedagang-pedagang Arab dan Persia melalui Gujarat, India, kemudian membawa agama Islam. Selain itu pelaut-pelaut Tiongkok yang dipimpin oleh Laksamana Cheng Ho (Zheng He) yang beragama Islam, juga pernah menyinggahi wilayah ini pada awal abad ke-15.[17]

Ketika orang-orang Eropa datang pada awal abad ke-16, mereka menemukan beberapa kerajaan kecil yang dengan mudah dapat mereka kuasai demi mendominasi perdagangan rempah-rempah. Portugis pertama kali mendarat di dua pelabuhan Kerajaan Sunda yaitu Banten dan Sunda Kelapa, tapi dapat diusir dan bergerak ke arah timur dan menguasai Maluku. Pada abad ke-17, Belanda muncul sebagai yang terkuat di antara negara-negara Eropa lainnya, mengalahkan Britania Raya dan Portugal (kecuali untuk koloni mereka, Timor Portugis). Pada masa itulah agama Kristen masuk ke Indonesia sebagai salah satu misi imperialisme lama yang dikenal sebagai 3G, yaitu Gold, Glory, and Gospel.[18] Belanda menguasai Indonesia sebagai koloni hingga Perang Dunia II, awalnya melalui VOC, dan kemudian langsung oleh pemerintah Belanda sejak awal abad ke-19.

Lanjut membaca “Indonesia”  »»

Selasa, 27 Januari 2009

Umum

Pendahuluan
Karang Taruna untuk pertama kalinya lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat kemampuan masing-masing.


Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja putus sekolah.


Pada masa Pemerintahan Orde Baru, nama Karang Taruna hanya diperuntukkan bagi kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan serta Unit/Sub Unit saja (tingkat RT/RW). Sedangkan kepengurusan tingkat Kecamatan sampai Nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT), hal tersebut diatur dalam Kepmensos No 11/HUK/1988. Krisis Moneter yang melanda bangsa ini tahun 1997 turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Saat dilaksanakan Temu Karya Nasional (TKN) IV tahun 2001 di Medan, disepakatilah perubahan nama menjadi Karang Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan persepsi tentang Karang Taruna maka pada TKN V 2005 yang diselenggarakan di Banten tanggal 10-12 April 2005, Namanya dikembalikan menjadi Karang Taruna. Ketetapan ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan dikeluarkannya Permensos ini diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran tentang Karang Taruna, dalam arti bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut.


Keberadaan Karang Taruna dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan selama ini, bertumpu pada landasan hukum yang dimiliki, yang terus diperbaharui sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan perkembangan masalah kesejahteraan sosial serta sistem pemerintahan yang terjadi. Sampai saat ini, landasan hukum yang dimiliki Karang Taruna adalah Keputusan Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang menempatkan Karang Taruna sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda, serta Keputusan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

Lanjut membaca “Umum”  »»

Pedoman KT

PENGERTIAN

Tujuan Karang Taruna adalah :

a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.

b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.

c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.

d. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.

g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

Tugas Pokok Karang Taruna adalah:

Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Fungsi Karang Taruna adalah :

a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.

b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.

c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.

d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.

e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.

f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.

g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.

h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.

i. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.

j. Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

KEANGGOTAAN

Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:

  1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
  1. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.

KEPENGURUSAN

Kriteria Pengurus

Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
  3. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
  4. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
  5. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
  6. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
  7. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
  8. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
  9. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.

Pengurus Kecamatan

Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Kecamatan. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan selanjutnya berfungsi sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna diwilayahnya. Karang Taruna tingkat kecamatan memiliki pengurusan minimal 25 Orang, masa bhakti 5 (Lima) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:

  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua 1;
  3. Wakil Ketua 2;
  4. Sekretaris;
  5. Wakil Sekretaris 1;
  6. Wakil Sekretaris 2;
  7. Bendahara;
  8. Wakil Bendahara 1;
  9. Wakil Bendahara 2;
  10. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  11. Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;
  12. Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
  13. Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;
  14. Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;
  15. Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
  16. Bagian Hukum, Advokasi dan HAM;
  17. Bagian Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan;
  18. Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;

Pengurus Desa/Kelurahan

Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:

a. Ketua;

b. Wakil Ketua;

c. Sekretrais;

d. Wakil Sekretaris;

e. Bendahara;

f. Wakil Bendahara;

g. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;

h. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;

i. Seksi Kelompok Usaha Bersama;

j. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;

k. Seksi Olahraga dan Seni Budaya;

l. Seksi Lingkungan Hidup;

m. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.

Lanjut membaca “Pedoman KT”  »»