Sabtu, 14 Februari 2009

BUDI DAYA CABE MERAH DI LAHAN PASIR PANTAI

Budidaya cabe merah di lahan pasir sangat menuntut ketekunan, keuletan, kejelian, kesabaran dan pengetahuan luas maupun kerjasama yang solid antar petani maupun pihak lain, juga modal yang sangat besar jika dibandingkan dengan menanam cabe merah di lahan tanah pada umumnya.

Di pesisir pantai Kulon Progo sepanjang garis pantai dengan lebar ± 1.8 km, terbagi dalam 4 kecamatan dan 10 desa yang mempunyai wilayah pantai dengan kondisi pesisir hampir 100% pasir dengan kedalaman air tanah antara hingga 12 meter, dengan fluktuasi suhu antara siang dan malam sangat tinggi. Namun dengan penuh harapan, sekilas tidak tampak keletihan maupun kepenatan. Keyakinan, keteguhan, semangat dan keberhasilan selalu memotivasi setiap langkah para petani menuju keberhasilan.

Persiapan Lahan
Persiapan diawali dengan pembersihan gulma secara manual dan selektif pada jenis rumput teki-tekian, kemudian dicangkul/ditraktor sampai selesai 1 bulan menjelang tanam, dengan kedalaman 30 cm. Kemudian dilakukan pengomposan/ditaburi kompos (pupuk kandang) 2 ton/1.000 m. Selanjutnya lebih kurang satu minggu menjelang tanam kembali dilakukan olah tanah dengan mencangkul/ditraktor.

Setelah persiapan awal selesai dilanjutkan dengan membuat alur tanam secara berselang yaitu: 40 cm setiap 2 alur, diberi jarak 100 cm dilakukan secara berulang-ulang, sehingga akan dihasilkan jarak tanam 40 cm X 30 cm dan setiap 2 baris diberi jalan 100 cm. Kemudian alur tanam diberi pupuk kandang dengan dosis 1 ton/1000 m, dengan cara disebarkan secara merata dialur tanam.

Sehari menjelang tanam alur disiram dengan cara dikocor (disiram tanpa menggunakan nosel) lalu diberi pupuk dasar NPK ± 25 kg. Pagi harinya kembali disiram sampai kenyang, dan lubang tanam dibuat dengan menugal menggunakan batang kayu dengan jarak 30 cm mengikuti alur yang telah ada.

Penanaman
Setelah bibit berumur 30 hari atau berdaun 4 pasang, bibit ditanam dengan cara menyobek polybag sedemikian rupa sehingga tanah tidak pecah, lalu ditanam sedalam 5 mm dari leher akar/tanah di polybag. Setelah selesai tanam seluruh permukaan lahan diberi mulsa menggunakan jerami atau kristall (kompos kotoran ayam pedaging), kemudian disiram menggunakan selang bercincin (nozel) pada ujung selangnya bisa juga menggunakan gembor (ember khusus untuk menyiram).

Penyiraman dilakukan setiap hari secara teratur pagi hari, bahkan untuk tanaman muda pagi sore. Perlu diperhatikan pula apabila malam hari turun hujan paginya harus tetap dilakukan penyiraman agar percikan pasir yang menempel di batang bisa jatuh, karena bila pasir tetap menempel bisa berakibat fatal akibat pasir yang kena panas akan menghanguskan lapisan kulit batang, sehingga kambium menjadi kering dan tanaman bisa mati.

Air untuk menyiram 100% menggunakan air tanah yang dinaikkan menggunakan pompa air individu, maupun kolektif (sistem embung). Pada awalnya penyiraman secara individu populer dengan istilah Sumur Renteng, namun kini banyak juga digunakan dengan membuat instalasi menggunakan pompanisasi yang dikombinasikan dengan selang modifikasi, sehingga memungkinkan kemampuan kerja menjadi efektif.



Lanjut membaca “BUDI DAYA CABE MERAH DI LAHAN PASIR PANTAI”  »»

Budidaya Cabe

A. PENDAHULUAN
Cabai dapat ditanam di dataran tinggi maupun rendah, pH 5-6. Bertanam cabai dihadapkan dengan berbagai masalah (resiko), diantaranya, teknis budidaya, kekurangan unsur, serangan hama dan penyakit, dll.

B. FASE PRATANAM
1. Pengolahan Lahan
· Tebarkan pupuk kandang dosis 0,5 -1 ton/ 1000 m2
· Diluku kemudian digaru (biarkan + 1 minggu)
· Diberi Dolomit sebanyak 0,25 ton / 1000 m2
· Dibuat bedengan lebar 100 cm dan parit selebar 80 cm
· Siramkan SUPER NASA (1 bt) / NASA(1-2 bt)
- Super Nasa : 1 btl dilarutkan dalam 3 liter air (jadi larutan induk). Setiap 50 lt air tambahkan 200 cc larutan induk.
Atau 1 gembor ( + 10 liter ) diberi 1 sendok makan peres SUPER NASA dan siramkan ke bedengan + 5-10 m.
- NASA : 1 gembor ( + 10 liter ) diberi 2-4 tutup NASA dan siramkan ke bedengan sepanjang + 5 - 10 meter.
· Campurkan GLIO 100 - 200 gr ( 1 - 2 bungkus ) dengan 50 - 100 kg pupuk kandang, biarkan 1 minggu dan sebarkan ke bedengan.
· Bedengan ditutup mulsa plastik dan dilubangi, jarak tanam 60 cm x 70 cm pola zig zag ( biarkan + 1 - 2 minggu ).

2. Benih
· Kebutuhan per 1000 m2 1 - 1,25 sachet Natural CK -10 atau CK-11 dan Natural CS-20, CB-30
· Biji direndam dengan POC NASA dosis 0,5 - 1 tutup / liter air hangat kemudian diperam semalam.

C. FASE PERSEMAIAN ( 0-30 HARI)
1. Persiapan Persemaian

· Arah persemaian menghadap ke timur dengan naungan atap plastik atau rumbia.
· Media tumbuh dari campuran tanah dan pupuk kandang atau kompos yang telah disaring, perbandingan 3 : 1. Pupuk kandang sebelum dipakai dicampur dengan GLIO 100 gr dalam 25-50 kg pupuk kandang dan didiamkan selama + 1 minggu. Media dimasukkan polibag bibit ukuran 4 x 6 cm atau contong daun pisang.

2. Penyemaian
· Biji cabai diletakkan satu per satu tiap polibag, lalu ditutup selapis tanah + pupuk kandang matang yang telah disaring
· Semprot POC NASA dosis 1-2 ttp/tangki umur 10, 17 HSS
· Penyiraman dilakukan setiap hari pada pagi atau sore hari untuk menjaga kelembaban

3. Pengamatan Hama & Penyakit
a. Penyakit

· Rebah semai (dumping off), gejalanya tanaman terkulai karena batang busuk , disebabkan oleh cendawan Phytium sp. & Rhizoctonia sp. Cara pengendalian: tanaman yg terserang dibuang bersama dengan tanah, mengatur kelembaban dengan mengurangi naungan dan penyiraman, jika serangan tinggi siram GLIO 1 sendok makan (± 10 gr) per 10 liter air.
· Embun bulu, ditandai adanya bercak klorosis dengan permukaan berbulu pada daun atau kotil yg disebabkan cendawan Peronospora parasitica. Cara mengatasi seperti penyakit rebah semai.
· Kelompok Virus, gejalanya pertumbuhan bibit terhambat dan warna daun mosaik atau pucat. Gejala timbul lebih jelas setelah tanaman berumur lebih dari 2 minggu. Cara mengatasi; bibit terserang dicabut dan dibakar, semprot vektor virus dengan BVR atau PESTONA.

b. H a m a
· Kutu Daun Persik (Aphid sp.), Perhatikan permukaan daun bagian bawah atau lipatan
pucuk daun, biasanya kutu daun persik bersembunyi di bawah daun. Pijit dengan jari koloni kutu yg ditemukan, semprot dengan BVR atau PESTONA.
· Hama Thrip parvispinus, gejala serangan daun berkerut dan bercak klorosis karena cairan daun diisap, lapisan bawah daun berwarna keperak-perakan atau seperti tembaga. Biasanya koloni berkeliaran di bawah daun. Pengamatan pada pagi atau sore hari karena hama akan keluar pada waktu teduh. Serangan parah semprot dengan BVR atau PESTONA untuk mengurangi penyebaran.
· Hama Tungau (Polyphagotarsonemus latus). Gejala serangan daun berwarna kuning kecoklatan menggulung terpuntir ke bagian bawah sepanjang tulang daun. Pucuk menebal dan berguguran sehingga tinggal batang dan cabang. Perhatikan daun muda, bila menggulung dan mengeras itu tandanya terserang tungau. Cara mengatasi seperti pada Aphis dan Thrip

D. FASE TANAM
1. Pemilihan Bibit
· Pilih bibit seragam, sehat, kuat dan tumbuh mulus
· Bibit memiliki 5-6 helai daun (umur 21 - 30 hari)

2. Cara Tanam
· Waktu tanam pagi atau sore hari , bila panas terik ditunda.
· Plastik polibag dilepas
· Setelah penanaman selesai, tanaman langsung disiram /disemprot POC NASA 3-4 tutup/ tangki.

3. Pengamatan Hama
· Ulat Tanah ( Agrotis ipsilon ), aktif malam hari untuk kopulasi, makan dan bertelur. Ulat makan tanaman muda dengan jalan memotong batang atau tangkai daun. Siang hari sembunyi dalam tanah disekitar tanaman terserang. Setiap ulat yang ditemukan dikumpulkan lalu dibunuh, serangan berat semprot dengan PESTONA atau VIREXI
· Ulat Grayak ( Spodoptera litura & S. exigua ),
Ciri ulat yang baru menetas / masih kecil berwarna hijau dengan bintik hitam di kedua sisi dari perut/badan ulat, terdapat bercak segitiga pada bagian punggungnya (seperti bulan sabit). Gejala serangan, larva memakan permukaan bawah daun dan daging buah dengan kerusakan berupa bintil-bintil atau lubang-lubang besar. Serangan parah, daun cabai gundul sehingga tinggal ranting-rantingnya saja. Telur dikumpulkan lalu dimusnahkan, menyiangi rumput di sekitar tanaman yang digunakan untuk persembunyian. Semprot dengan VITURA, VIREXI atau PESTONA.
· Bekicot/siput. Memakan tanaman, terutama menyerang malam hari. Dicari di sekitar pertanaman ( kadang di bawah mulsa) dan buang ke luar areal.

E. FASE PENGELOLAAN TANAMAN (7-70 HST)
1. Penyiraman dapat dilakukan dengan pengocoran tiap tanaman atau penggenangan (dilep) jika dirasa kering.
2. Pemupukan lewat pengocoran dilakukan seminggu sekali tiap lubang. Pupuk kocoran merupakan perbandingan campuran pupuk makro Urea : SP 36 : KCl : NASA = (250 : 250 : 250) gr dalam 50 liter ( 1 tong kecil) larutan. Diberikan umur 1 - 4 minggu dosis 250 cc/lubang, sedang umur 5-12 minggu dengan perbandingan pupuk makro Urea : TSP : KCl : NASA = (500 : 250 : 250) gr dalam 50 liter air, dengan dosis 500 cc/lubang.
Kebutuhan total pupuk makro 1000 m2 :

Jenis Pupuk
1 - 4 minggu (kg)
5 - 12 minggu
(kg)
Urea
7
56
SP-36
7
28
KCl
7
28


Catatan :
- Umur 1 - 4 mg 4 kali aplikasi (± 7 tong/ aplikasi)
- Umur 5-12 mg 8 kali aplikasi (± 14 tong/aplikasi)
3. Penyemprotan POC NASA ke tanaman dengan dosis 3-5 tutup / tangki pada umur 10, 20, kemudian pada umur 30, 40 dan 50 HST POC NASA + Hormonik dosis 1-2 tutup/tangki.
4. Perempelan, sisakan 2-3 cabang utama / produksi mulai umur 15 - 30 hr.
5. Pengamatan Hama dan Penyakit
· Spodoptera litura/ Ulat grayak Lihat depan.
· Kutu - kutuan ( Aphis, Thrips, Tungau ), lihat fase persemaian.
· Penyakit Layu, disebabkan beberapa jamur antara lain Fusarium, Phytium dan Rhizoctonia. Gejala serangan tanaman layu secara tiba-tiba, mengering dan gugur daun. Tanaman layu dimusnahkan dan untuk mengurangi penyebaran, sebarkan GLIO
· Penyakit Bercak Daun, Cercospora capsici. Jamur ini menyerang pada musim hujan diawali pada daun tua bagian bawah. Gejala serangan berupa bercak dalam berbagai ukuran dengan bagian tengah berwarna abu-abu atau putih, kadang bagian tengah ini sobek atau berlubang. Daun menguning sebelum waktunya dan gugur, tinggal buah dan ranting saja. Akibatnya buah menjadi rusak karena terbakar sinar matahari. Pengamatan pada daun tua.
· Lalat Buah (Dacus dorsalis), Gejala serangan buah yang telah berisi belatung akan menjadi keropos karena isinya dimakan, buah sering gugur muda atau berubah bentuknya. Lubang buah memungkinkan bakteri pembusuk mudah masuk sehingga buah busuk basah. Sebagai vektor Antraknose. Pengamatan ditujukan pada buah cabai busuk, kumpulkan dan musnahkan. Lalat buah dipantau dengan perangkap berbahan aktif Metil Eugenol 40 buah / ha
· Penyakit Busuk Buah Antraknosa (Colletotrichum gloeosporioides), gejala serangan mula-mula bercak atau totol-totol pada buah yang membusuk melebar dan berkembang menjadi warna orange, abu-abu atau hitam. Bagian tengah bercak terlihat garis-garis melingkar penuh titik spora berwarna hitam. Serangan berat menyebabkan seluruh bagian buah mengering. Pengamatan dilakukan pada buah merah dan hijau tua. Buah terserang dikumpulkan dan dimusnahkan pada waktu panen dipisahkan. Serangan berat sebari dengan GLIO di bawah tanaman.

F. FASE PANEN DAN PASCA PANEN
1. Pemanenan
· Panen pertama sekitar umur 60-75 hari
· Panen kedua dan seterusnya 2-3 hari dengan jumlah panen bisa mencapai 30-40 kali atau lebih tergantung ketinggian tempat dan cara budidayanya
· Setelah pemetikan ke-3 disemprot dengan POC NASA + Hormonik dan dipupuk dengan perbandingan seperti diatas, dosis 500 cc/ph

2. Cara panen :
· Buah dipanen tidak terlalu tua (kemasakan 80-90%)
· Pemanenan yang baik pagi hari setelah embun kering
· Penyortiran dilakukan sejak di lahan
· Simpan ditempat yang teduh
3. Pengamatan Hama & Penyakit
· Kumpulkan dan musnahkan buah yang busuk / rusak

Sumber :http://teknis-budidaya.blogspot.com



Lanjut membaca “Budidaya Cabe”  »»

PNPM-M Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)

PEDOMAN UMUM

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 16/Permentan/OT.140/2/2008
TANGGAL : 11 Pebruari 2008

BAB I
PENDAHULU
AN

  1. Latar Belakang
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2007 jumlah penduduk miskin tercatat 37,2 juta jiwa. Sekitar 63,4% dari jumlah tersebut berada di perdesaan dengan mata pencaharian utama di sektor pertanian dan 80% berada pada skala usaha mikro yang memiliki luas lahan lebih kecil dari 0,3 hektar.

Kemiskinan di perdesaan merupakan masalah pokok nasional yang penanggulangannya tidak dapat ditunda dan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu pembangunan ekonomi nasional berbasis pertanian dan pedesaan secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada pengurangan penduduk miskin.

Permasalahan mendasar yang dihadapi petani adalah kurangnya akses kepada sumber permodalan, pasar dan teknologi, serta organisasi tani yang masih lemah. Untuk mengatasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut Pemerintah menetapkan Program Jangka Menengah (2005-2009) yang fokus pada pembangunan pertanian perdesaan. Salah satunya ditempuh melalui pendekatan mengembangkan usaha agrbisnis dan memperkuat kelembagaan pertanian di perdesaan.

Dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja diperdesaan, Bapak Presiden RI pada tanggal 30 April 2007 di Palu, Sulawesi Tengah telah mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-M). Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang dilaksanakan oleh Departemen Pertanian pada tahun 2008 dilakukan secara terintegrasi dengan program PNPM-M.

Untuk pelaksanaan PUAP di Departemen Pertanian, Menteri Pertanian membentuk Tim Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan melalui Keputusan Menteri Pertanian (KEPMENTAN) Nomor 545/Kpts/OT.160/9/2007.
PUAP merupakan bentuk fasilitasi bantuan modal usaha untuk petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani.

Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) merupakan kelembagaan tani pelaksana PUAP untuk penyaluran bantuan modal usaha bagi anggota. Untuk mencapai hasil yang maksimal dalam pelaksanaan PUAP, GAPOKTAN didampingi oleh tenaga Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani. GAPOKTAN PUAP diharapkan dapat menjadi kelembagaan ekonomi yang dimiliki dan dikelola petani.
Untuk mencapai tujuan PUAP, yaitu mengurangi tingkat kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja diperdesaan, PUAP dilaksanakan secara terintegrasi dengan kegiatan Departemen Pertanian maupun Kementerian/ Lembaga lain dibawah payung program PNPM Mandiri.
  1. Tujuan

PUAP bertujuan untuk:

  1. Mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai dengan potensi wilayah;
  2. Meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis, Pengurus Gapoktan, Penyuluh dan Penyelia Mitra Tani;
  3. Memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis.
  4. Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan.
  1. Sasaran

Sasaran PUAP yaitu sebagai berikut:

  1. Berkembangnya usaha agribisnis di 10.000 desa miskin/ tertinggal sesuai dengan potensi pertanian desa;
  2. Berkembangnya 10.000 GAPOKTAN/POKTAN yang dimiliki dan dikelola oleh petani;
  3. Meningkatnya kesejahteraan rumah tangga tani miskin, petani/peternak (pemilik dan atau penggarap) skala kecil, buruh tani; dan
  4. Berkembangnya usaha pelaku agribisnis yang mempunyai usaha harian, mingguan, maupun musiman.
  1. Indikator Keberhasilan

Indikator keberhasilan output antara lain:

  1. Tersalurkannya BLM – PUAP kepada petani, buruh tani dan rumah tangga tani miskin dalam melakukan usaha produktif pertanian; dan
  2. Terlaksananya fasilitasi penguatan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia pengelola GAPOKTAN, Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani.

Indikator keberhasilan outcome antara lain:

  1. Meningkatnya kemampuan GAPOKTAN dalam memfasilitasi dan mengelola bantuan modal usaha untuk petani angota baik pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani;
  2. Meningkatnya jumlah petani, buruh tani dan rumah tangga tani yang mendapatkan bantuan modal usaha;
  3. Meningkatnya aktivitas kegiatan agribisnis (budidaya dan hilir) di perdesaan; dan
  4. Meningkatnya pendapatan petani (pemilik dan atau penggarap), buruh tani dan rumah tangga tani dalam berusaha tani sesuai dengan potensi daerah;

Sedangkan Indikator benefit dan Impact antara lain:

  1. Berkembangnya usaha agribisnis dan usaha ekonomi rumah tangga tani di lokasi desa PUAP.
  2. Berfungsinya GAPOKTAN sebagai lembaga ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh petani; dan
  3. Berkurangnya jumlah petani miskin dan pengangguran di perdesaan.
  1. Pengertian dan Definisi
    1. Pengembangan Usaha Agribisnis di Perdesaan yang selanjutnya di sebut PUAP adalah bagian dari pelaksanaan program PNPM-Mandiri melalui bantuan modal usaha dalam menumbuhkembangkan usaha agribisnis sesuai dengan potensi pertanian desa sasaran;
    2. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri yang selanjutnya di sebut PNPM-Mandiri adalah program pemberdayaan masyakarat yang ditujukan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesempatan kerja.
    3. Agribisnis adalah rangkaian kegiatan usaha pertanian yang terdiri atas 4 (empat) sub-sistem, yaitu (a) subsistem hulu yaitu kegiatan ekonomi yang menghasilkan sarana produksi (input) pertanian; (b) subsistem pertanian primer yaitu kegiatan ekonomi yang menggunakan sarana produksi yang dihasilkan subsistem hulu; (c) subsitem agribisnis hilir yaitu yang mengolah dan memasarkan komoditas`pertanian; dan (d) subsistem penunjang yaitu kegiatan yang menyediakan jasa penunjang antara lain permodalan, teknologi dan lain-lain.
    4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan RI (sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa).
    5. Desa Miskin adalah desa yang secara ekonomis pendapatan per kapitanya per tahun berada dibawah standar minimum pendapatan per kapita nasional dan infrastruktur desa yang sangat terbatas.
    6. Perdesaan adalah kawasan yang secara komparatif memiliki keunggulan sumberdaya alam dan kearifan lokal (endogeneous knowledge) khususnya pertanian dan keanekaragaman hayati;
    7. Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang.
    8. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya.
    9. Kelompok Tani (Poktan) adalah kumpulan petani/peternak yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
    10. Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) PUAP adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
    11. Usaha Produktif adalah segala jenis usaha ekonomi yang dilakukan oleh petani/kelompok tani di perdesaan dalam bidang agribisnis yang mempunyai transaksi hasil usaha harian, mingguan, bulanan, musiman maupun tahunan.
    12. Komite Pengarah adalah komite yang dibentuk oleh Pemerintahan Desa yang terdiri dari wakil tokoh masyarakat, wakil dari kelompok tani dan penyuluh pendamping.
    13. Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Penyuluh dalam rangka pemberdayaan petani/kelompok tani dalam melaksanakan PUAP.
    14. Penyelia Mitra Tani (PMT) adalah individu yang memiliki keahlian di bidang keuangan mikro yang direkrut oleh Departemen Pertanian untuk melakukan supervisi dan advokasi kepada Penyuluh dan Pengelola GAPOKTAN dalam pengembangan PUAP.
    15. Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) adalah bantuan dana kepada petani/kelompok tani untuk pengembangan usaha agribisnis di perdesaan yang disalurkan melalui GAPOKTAN dalam bentuk modal usaha.
    16. Rencana Usaha Bersama (RUB) adalah rencana usaha untuk pengembangan agribisnis yang disusun oleh GAPOKTAN berdasarkan kelayakan usaha dan potensi desa.

BAB II
POLA DASAR DAN STRATEGI PELAKS
ANAAN PUAP

  1. Pola Dasar

Pola dasar PUAP dirancang untuk meningkatkan keberhasilan penyaluran dana BLM PUAP kepada GAPOKTAN dalam mengembangkan usaha produktif petani skala kecil, buruh tani dan rumah tangga tani miskin. Komponen utama dari pola dasar pengembangan PUAP adalah 1) keberadaan GAPOKTAN; 2) keberadaan Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani ; 3) Pelatihan bagi petani, pengurus Gapoktan,dll; dan 4) penyaluran BLM kepada petani (pemilik dan atau penggarap), buruh tani dan rumah tangga tani.

  1. Strategi Dasar

Strategi dasar Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) adalah:

  1. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan PUAP;
  2. optimalisasi potensi agribisnis di desa miskin dan tertinggal;
  3. penguatan modal petani kecil, buruh tani dan rumah tangga tani miskin kepada sumber permodalan; dan
  4. pendampingan bagi GAPOKTAN
  1. Strategi Operasional

Strategi Operasional Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) adalah:

  1. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan PUAP dilaksanakan melalui:
    1. pelatihan bagi petugas pembina dan pendamping PUAP;
    2. rekrutmen dan pelatihan bagi PMT;
    3. pelatihan bagi pengurus GAPOKTAN; dan
    4. pendampingan bagi petani oleh penyuluh pendamping.
  2. Optimalisasi potensi agribisnis di desa miskin dan tertinggal dilaksanakan melalui:
    1. identifikasi potensi desa;
    2. penentuan usaha agribisnis (budidaya dan hilir) unggulan; dan
    3. penyusunan dan pelaksanaan RUB berdasarkan usaha agribisnis unggulan.
  3. Penguatan modal bagi petani kecil, buruh tani dan rumah tangga tani miskin kepada sumber permodalan dilaksanakan melalui:
    1. penyaluran BLM-PUAP kepada pelaku agribisnis melalui GAPOKTAN;
    2. fasilitasi pengembangan kemitraan dengan sumber permodalan lainnya.
  4. Pandampingan GAPOKTAN dilaksanakan melalui:
    1. penempatan dan penugasan Penyuluh Pendamping di setiap GAPOKTAN; dan
    2. penempatan dan penugasan PMT di setiap kabupaten/kota.
  1. Ruang Lingkup Kegiatan

Ruang lingkup kegiatan PUAP meliputi:

  1. Identifikasi dan penetapan Desa PUAP;
  2. Identifikasi dan penetapan GAPOKTAN penerima BLM-PUAP;
  3. Pelatihan bagi fasilitator, penyuluh pendamping, pengurus GAPOKTAN;
  4. Rekrutmen dan pelatihan bagi PMT;
  5. Sosialisasi Kegiatan PUAP;
  6. Pendampingan;
  7. Penyaluran Bantuan Langsung Masyarakat;
  8. Pembinaan dan Pengendalian; dan
  9. Evaluasi dan pelaporan.

BAB III
KRITERIA SELEKSI DESA DAN GAPOKTAN PENERIMA PUAP

  1. Kriteria Seleksi Desa PUAP
    1. Tahapan penetapan Kuota Desa
      Penentuan kuota desa dilaksanakan di Pusat oleh Kelompok Kerja (Pokja) Identifikasi PUAP. Penetapan kuota desa dilakukan dengan mempertimbangkan: (1) data lokasi PNPM-Mandiri; (2) data Potensi Desa (Podes); (3) data desa miskin dari BPS; (4) data desa tertinggal dari Kementerian PDT; (5) Data desa lokasi program lanjutan DEPTAN antara lain : P4K, Prima Tani, P4MI, Pidra, LKM-A serta desa rawan pangan.
      Kuota desa yang menjadi sasaran penerima bantuan modal usaha PUAP juga memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
      Berdasarkan kuota desa pada setiap Kabupaten/Kota, Tim PUAP Pusat menyusun daftar calon desa PUAP.
    2. Tahapan Seleksi Desa PUAP:
      1. Daftar calon desa PUAP dikirim oleh Tim PUAP Pusat ke Gubernur dan Bupati/Walikota.
      2. Berdasarkan daftar tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan calon desa PUAP kepada Departemen Pertanian melalui Gubernur.
      3. Tim PUAP Pusat melakukan verifikasi atas usulan desa PUAP yang diajukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota dan aspirasi masyarakat.
      4. Hasil verifikasi desa PUAP oleh Tim PUAP Pusat, selanjutnya ditetapkan oleh MENTERI PERTANIAN sebagai desa PUAP.
  2. Penetapan GAPOKTAN/POKTAN
    1. Tim Teknis Kabupaten/Kota mengidentifikasi GAPOKTAN penerima BLM dari lokasi desa PUAP yang telah ditetapkan oleh MENTERI PERTANIAN
    2. GAPOKTAN mengisi Formulir 1 sebagai data dasar untuk diajukan oleh Bupati/Walikota sebagai calon penerima BLM PUAP.
    3. Bupati/Walikota mengusulkan GAPOKTAN penerima BLM PUAP kepada Tim Pusat melalui Gubernur.
    4. Tim PUAP Pusat melakukan verifikasi terhadap GAPOKTAN yang diusulkan oleh Bupati/Walikota.
    5. Hasil verifikasi Tim PUAP Pusat terhadap GAPOKTAN, selanjutnya ditetapkan oleh MENTERI PERTANIAN.
  3. Kriteria GAPOKTAN Penerima BLM – PUAP

GAPOKTAN penerima bantuan modal usaha PUAP harus berada pada desa PUAP dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki SDM yang mampu mengelola usaha agribisnis.
  2. Mempunyai struktur kepengurusan yang aktif.
  3. Dimiliki dan dikelola oleh petani.
  4. Dikukuhkan oleh Bupati/Walikota.
  5. Apabila di desa tersebut tidak terdapat GAPOKTAN dan baru ada POKTAN, maka POKTAN dapat ditunjuk menjadi penerima BLM PUAP dan untuk selanjutnya ditumbuhkan menjadi GAPOKTAN.

BAB IV
TATA CARA DAN PROSEDUR PENYALURAN BLM-PUAP

  1. Penyusunan Rencana Usaha Bersama (RUB)
    1. RUB disusun oleh GAPOKTAN berdasarkan hasil identifikasi potensi usaha agribisnis di desa PUAP yang dilakukan oleh Penyuluh Pendamping.
    2. Penyusunan RUB harus memperhatikan kelayakan usaha produktif petani, yaitu : 1) budidaya di sub sektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan, 2) usaha non budidaya meliputi usaha industri rumah tangga pertanian, pemasaran skala kecil/bakulan, dan usaha lain berbasis pertanian.
    3. Rencana Usaha Bersama (RUB) yang telah disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota (Formulir 2) , dikirim bersama dokumen administrasi lainnya antara lain: (1) Berita Acara Pengukuhan GAPOKTAN, (2) Nomor Rekening GAPOKTAN, (3) Perjanjian Kerjasama, dan (4) Surat Perintah Kerja, ke Tim Pembina Propinsi untuk diajukan kepada Departemen Pertanian C.q Pusat Pembiayaan Pertanian Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian.
    4. RUB dan dokumen administrasi lainnya yang diterima Departemen Pertanian selanjutnya diteliti dan diverifikasi oleh Tim PUAP Pusat c.q. Pokja Penyaluran Dana.
  2. Prosedur Penyaluran BLM-PUAP
    1. Satker Pusat Pembiayaan Pertanian menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) bermeterai Rp. 6000,- kepada GAPOKTAN.
    2. Penyaluran dana BLM – PUAP dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke Rekening GAPOKTAN.
    3. Satker Pusat Pembiayaan Pertanian mengajukan surat Perintah Membayar (SPM-LS) dengan lampiran :
      1. Keputusan MENTERI PERTANIAN tentang penetapan GAPOKTAN.
      2. Berita Acara Pengukuhan GAPOKTAN oleh Bupati /Walikota.
      3. Rekapitulasi RUB dengan mencantumkan :
        1. Nama dan alamat lengkap GAPOKTAN yang menjadi sasaran PUAP.
        2. Nomor rekening GAPOKTAN.
        3. Nama dan alamat kantor cabang bank tempat GAPOKTAN membuka rekening.
        4. Rincian penggunaan dana BLM PUAP menurut usaha produktif.
      4. Kuitansi harus ditandatangani Ketua GAPOKTAN dan diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota dengan meterai Rp.6000,- (enam ribu rupiah).
    4. Penyaluran dana BLM dari KPPN ke rekening Gapoktan melalui penerbitan SP2D akan diatur lebih lanjut oleh Departemen Keuangan.

BAB V
ORGANISASI PELAKSANAAN PUAP

  1. Tingkat Pusat
    Untuk meningkatkan koordinasi antar instansi Menteri Pertanian membentuk Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan. Tim Pengarah diketuai oleh Menteri Pertanian dibantu oleh seluruh Eselon I lingkup Departemen Pertanian. Tugas utama dari Tim Pengarah adalah merumuskan kebijakan umum dalam pengembangan PUAP baik dengan instansi Pusat khususnya dalam koordinasi pelaksanaan PNPM Mandiri maupun dengan instansi daerah (tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota).

Tim Pelaksana PUAP tingkat Pusat diketuai oleh Kepala Badan Pengembangan SDM dan dibantu oleh Staf Khusus Menteri Pertanian Bidang Peningkatan Efisiensi Pembangunan Pertanian dan Kepala Pusat Pembiayaan Pertanian sebagai Sekretaris. Anggota Tim Pelaksana PUAP Pusat terdiri dari Kepala Biro Perencanaan, seluruh Sekretaris Eselon I dan beberapa Pejabat Eselon II terkait. Tugas utama Tim Pelaksana PUAP adalah melaksanakan seluruh kegiatan PUAP mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

  1. Tingkat Provinsi
    Untuk meningkatkan koordinasi antar instansi di tingkat Provinsi, Gubernur membentuk Tim Pembina PUAP tingkat Provinsi yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah PUAP Provinsi adalah juga merupakan Tim Pengarah PNPM Mandiri Provinsi. Tim Pelaksana diketuai oleh salah satu Kepala Dinas Lingkup Pertanian dengan Sekretaris adalah Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) sedangkan anggota berasal dari instansi terkait lainnya.

    Tugas utama dari tim pembina tingkat Provinsi adalah merumuskan kebijakan teknis pengembangan PUAP sebagai penjabaran dari kebijakan umum yang dirumuskan oleh Tim Pusat, mengkoordinasikan pelaksanaan PUAP dengan PNPM Mandiri di tingkat Provinsi, melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Kabupaten/Kota.
  2. Tingkat Kabupaten/Kota
    Untuk meningkatkan koordinasi antar instansi, Bupati/Walikota membentuk Tim Teknis PUAP tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah PUAP Kabupaten/Kota adalah juga merupakan Tim Pengarah PNPM Mandiri Kabupaten/Kota. Tim Pelaksana diketuai oleh salah satu Kepala Dinas Lingkup Pertanian dan Sekretaris adalah Kepala Kelembagaan yang menangani Penyuluhan Pertanian, sedangkan anggota Tim Pelaksana adalah Penyelia Mitra Tani (PMT) dan instansi terkait lainnya.

    Tugas utama dari tim Teknis Kabupaten/Kota adalah merumuskan kebijakan teknis pengembangan PUAP sebagai penjabaran dari kebijakan umum Pusat dan kebijakan teknis Provinsi, mengkoordinasikan pelaksanaan PUAP dengan PNPM Mandiri di tingkat Kabupaten/Kota, menyetujui RUB yang diusulkan GAPOKTAN dan melakukan pengendalian pelaksanaan PUAP di tingkat Kecamatan dan Desa.
  3. Tingkat Kecamatan
    Untuk meningkatkan koordinasi antar instansi di tingkat Kecamatan, maka Bupati/Walikota membentuk Tim Teknis tingkat Kecamatan. Tim Teknis Kecamatan diketuai Camat dibantu oleh Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai sekretaris, Kantor Cabang Dinas Pertanian (KCD) dan Kepala Desa lokasi PUAP sebagai anggota.

Tugas utama dari Tim Teknis Kecamatan adalah melaksanakan kebijakan teknis yang dirumuskan oleh Bupati/Walikota dan pengendalian pelaksanaan PUAP di tingkat Desa lingkup kecamatan.

  1. Tingkat Desa
    Pelaksana PUAP di tingkat Desa terdiri dari GAPOKTAN, Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani. GAPOKTAN ditetapkan/dikukuhkan oleh Bupati/Walikota.

Penyuluh Pendamping setelah mengikuti pelatihan mengisi Formulir 3 sebagai data dasar penempatan dan penugasan yang diberikan oleh Bupati/Walikota. Tugas utama Penyuluh Pendamping adalah:

  1. Melakukan identifikasi potensi ekonomi desa yang berbasis usaha pertanian;
  2. Memberikan bimbingan teknis usaha agribisnis perdesaan termasuk pemasaran hasil usaha;
  3. Membantu memecahkan permasalahan usaha petani /kelompok tani, serta mendampingi Gapokan selama proses penumbuhan kelembagaan;
  4. Melaksanakan pelatihan usaha agribisnis dan usaha ekonomi produktif sesuai potensi desa.
  5. Membantu memfasilitasi kemudahan akses terhadap sarana produksi, teknologi dan pasar.
  6. Memberikan bimbingan teknis dalam pemanfaatan dana BLM-PUAP; dan
  7. Membantu GAPOKTAN dalam membuat laporan perkembangan PUAP.

Penyelia Mitra Tani (PMT) mengisi Formulir 4 sebagai data dasar dalam penempatan dan penugasan yang diberikan oleh Departemen Pertanian. Tugas utama PMT adalah :

  1. Melakukan supervisi dan advokasi kepada Penyuluh Pendamping dan GAPOKTAN;
  2. Melaksanakan pertemuan reguler dengan Penyuluh Pendamping dan GAPOKTAN;
  3. Melakukan verifikasi awal terhadap RUB dan dokumen administrasi lainnya; dan
  4. Membuat laporan tentang perkembangan pelaksanaan PUAP.


BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN

  1. Pembinaan
    Dalam rangka menjaga kesinambungan dan keberhasilan pelaksanaan PUAP, Tim Pusat melakukan pembinaan terhadap SDM ditingkat provinsi dan Kabupaten/Kota dalam bentuk pelatihan. Disamping itu, Tim Pusat berkoordinasi dengan Tim PNPM-Mandiri melakukan sosialisasi program dan supervisi pelaksanaan PUAP ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
    Pembinaan pelaksanaan PUAP oleh Tim Pembina Provinsi kepada Tim Teknis Kabupaten/Kota difokuskan kepada: 1) Peningkatan kualitas SDM yang menangani BLM PUAP ditingkat Kabupaten/Kota 2). Koordinasi dan Pengendalian; dan 3) mengembangkan sistem pelaporan PUAP.

Pembinaan pelaksanaan PUAP oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota kepada Tim Teknis Kecamatan dilakukan dalam bentuk pelatihan/apresiasi peningkatan pemahaman terhadap pelaksanaan PUAP.

  1. Pengendalian
    Untuk mengendalikan pelaksanaan PUAP, Departemen Pertanian mengembangkan operation room sebagai Pusat Pengendali PUAP berbasis elektronik yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Pertanian (Pusdatin). Pusdatin sebagai pengelola operation room bertanggungjawab mengembangkan dan mengelola data base PUAP yang mencakup : data base GAPOKTAN, Penyuluh Pendamping, Penyelia Mitra Tani (PMT) dan usaha agribisnis GAPOKTAN. Disamping itu, Pusdatin bertugas mempersiapkan bahan laporan perkembangan pelaksanaan PUAP. Secara rinci alur pembinaan dan pengendalian PUAP dapat dilihat pada gambar dibawah ini.

Tim Pusat PUAP melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUAP melalui pertemuan reguler dan kunjungan lapangan ke provinsi dan kabupaten/kota untuk menjamin pelaksanaan PUAP sesuai dengan kebijakan umum Menteri Pertanian dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan.

Untuk mengendalikan pelaksanaan PUAP di tingkat provinsi, Gubernur diharapkan dapat membentuk operation room yang dikelola oleh Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP). BPTP sebagai sekretariat Tim Pembina PUAP Provinsi dapat memanfaatkan data base PUAP yang dikembangkan Departemen Pertanian sebagai bahan dalam penyusunan laporan Tim Pembina Provinsi kepada Gubernur dan Menteri Pertanian.

Tim Pembina PUAP Provinsi melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUAP melalui pertemuan reguler dan kunjungan lapangan ke kabupaten/kota dan kecamatan untuk menjamin pelaksanaan PUAP sesuai dengan kebijakan teknis Gubernur serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan.

Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUAP melalui pertemuan reguler dan kunjungan lapangan ke kecamatan dan desa untuk menjamin pelaksanaan PUAP sesuai dengan kebijakan teknis Bupati/Walikota serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan.

Untuk mengendalikan pelaksanaan PUAP di tingkat Kabupaten/kota, Bupati/Walikota diharapkan dapat membentuk operation room yang dikelola oleh Sekretariat PUAP Kabupaten/kota dengan memanfaatkan perangkat keras dan lunak komputer yang disiapkan oleh Departemen Pertanian. Tim Teknis Kabupaten/Kota dapat menugaskan Penyelia Mitra Tani (PMT) untuk menyiapkan bahan laporan.

Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUAP melalui pertemuan reguler dan kunjungan lapangan ke kecamatan dan desa untuk menjamin pelaksanaan PUAP sesuai dengan kebijakan teknis Bupati/Walikota.

Tim Teknis PUAP Kecamatan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUAP melalui pertemuan reguler dan kunjungan lapangan ke desa dan GAPOKTAN untuk menjamin pelaksanaan PUAP sesuai dengan kebijakan teknis Bupati/Walikota.


BAB VII
EVALUASI DAN PELAPORAN

  1. Evaluasi

Evaluasi pelaksanaan kegiatan PUAP oleh Tim Pusat dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Monitoring dan Evaluasi yang dibentuk oleh Ketua Tim Pelaksana PUAP. POKJA Monitoring dan Evaluasi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PUAP mencakup evaluasi awal, evaluasi pelaksanaan yang sedang berjalan dan evaluasi akhir.

Evaluasi pelaksanaan PUAP di tingkat Provinsi dilakukan oleh Tim Pembina Provinsi. Apabila diperlukan, Ketua Tim Pembina dapat membentuk POKJA Monitoring dan Evaluasi tingkat Provinsi untuk melakukan evaluasi awal, evaluasi pelaksanaan yang sedang berjalan dan evaluasi akhir.

Evaluasi pelaksanaan PUAP di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota. Apabila diperlukan, Ketua Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota dapat membentuk POKJA Monitoring dan Evaluasi tingkat Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi awal, evaluasi pelaksanaan yang sedang berjalan dan evaluasi akhir.

  1. Pelaporan
    Sesuai dengan alur pembinaan dan pengendalian PUAP, maka terdapat laporan yang harus disampaikan oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota (Formulir 5) dan laporan Tim Pembina Propinsi (Formulir 6) kepada Tim PUAP Pusat.

Disamping secara reguler tersebut, Tim Teknis Kabupaten/Kota, Tim Pembina Propinsi dan Tim PUAP Pusat akan membuat laporan akhir tahun untuk dilaporkan sebagai bagian dari dari laporan PNPM Mandiri.

BAB VIII
P E N U T U P

Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) merupakan langkah terobosan Departemen Pertanian untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran. PUAP merupakan entry point dan perekat bagi seluruh program Departemen Pertanian dan sektor lain yang terkait dalam program PNPM-Mandiri.
Dalam rangka mempercepat keberhasilan PUAP diperlukan berbagai upaya dan strategi pelaksanaan yang terpadu melalui: (1) Pengembangan kegiatan ekonomi rakyat yang diprioritaskan pada penduduk miskin perdesaan melalui peningkatan kualitas SDM; (2) Penguatan modal bagi petani, buruhtani dan rumahtangga tani; dan (3) Penguasaan teknologi produksi, pemasaran hasil dan pengelolaan nilai tambah.

Keberhasilan PUAP sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan dukungan anggaran dari tingkat pusat sampai daerah.

MENTERI PERTANIAN

ANTON APRIYANTONO

Lanjut membaca “PNPM-M Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)”  »»

Kirab Panji Pemda Kabupaten Tangerang

Kirab Panji Pemda Kabupaten Tangerang dalam rangka rangkaian acara memperingati HUT Kabupaten Tangerang yang ke-65 tahun, yang dilaksanakan pada :


Tanggal 10 Januari 2009 ;

Kirab di mulai dari : Kecamatan Pamulang ~ Kecamatan Ciputat ~ Kecamatan Ciputat Timur ~ Kecamatan Pondok Aren ~ Kec. Serpong Utara ~ Finish di Kecamatan Setu.

Tanggal 11 Januari 2009 :

Kirab dimulai dari : Kecamatan Cisauk ~ Kecamatan Pagedangan ~ Kecamatan Legok ~ Kecamatan Panongan ~ Kec. Jambe ~ dan Finish di Kecamatan Tigaraksa.

Pada Acara kali ini mengambil tema :

” Dengan Kirab & Gerak Jalan Tangerang 65 km Kita Pererat Persatuan dan Kesatuan Masyarakat Kabupaten Tangerang”.

Mengambil Start dari Wilayah Tangerang Selatan adalah bertujuan mempererat hubungan masyarakat Tangerang Sealatan & Tangerang Induk.

Karang Taruna Kabupaten Tangerang yang tidak ingin ketinggalan untuk berperan aktif dalam acara ini, Bung Madronie selaku Ketua Koordinator Karang Taruna Kabupaten Tangerang pada acara Kirab Panji Pemda Kabupaten Tangerang 10 ~ 11 Januari 2009 menegaskan bahwa fungsi Karang Taruna sebagai organisasi kepemudaan harus selalu tampil di depan dalam setiap kegiatan-kegiatan seperti ini karena mempunyai makna untuk mempererat hubungan kemasyarakatan khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.



Lanjut membaca “Kirab Panji Pemda Kabupaten Tangerang”  »»